Batang  

Diberi SP 3, Warung Remang-Remang Diancam Dibongkar 

BATANG, smpantura – Aparat Satpol PP Kabupaten Batang mendatangi puluhan warung remang-remang yang ada di tiga desa di Kecamatan Banyuputih, Senin 20 Oktober 2025.

Kedatangan mereka untuk memberikan surat peringatan ketiga (SP 3) pada para pemilik warung yang ada di Desa Sembung, Penundan dan Banaran.

Warung-warung tersebut selama ini diduga menjadi tempat karaoke, mesum dan juga peredaran minuman keras. Plt Kepala Satpol PP Batang, Haryono, didampingi Camat Banyuputih Purmono, memastikan tidak ada toleransi lagi. Dari total 57 warung yang berdiri di lahan milik Kementerian PU dan Perhutani itu, sebagian pemilik memang sudah menunjukkan kepatuhan.

”Ini adalah peringatan terakhir. Insya Allah, hari Kamis 23 Oktober 2025, kami akan mengadakan pembongkaran apabila sampai hari Kamis besok warung-warung remang-remang yang ada belum dibongkar,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP telah melayangkan SP pertama pada Rabu, 15 Oktober 2025. Selanjutnya SP kedua diberikan pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Ini bertujuan agar pemilik membongkar lapak mereka secara mandiri. Haryono menyampaikan, petugas memberikan SP ketiga kepada pemilik atau pengelola warung dari barat ke timur satu persatu.

BACA JUGA :  Dorong Warga Jaga Kebersihan, Kwarran Batang Bagikan Tong Sampah Bermotif

”Dari hasil pemberian SP ketiga, ada yang langsung diterima yang bersangkutan, ada juga yang warungnya kosong atau tutup. Untuk itu, SP ketiga dititipkan kepada pemerintah desa masing-masing sesuai wilayahnya,” ujarnya.

Warung-warung di wilayah ini terbilang unik. Dari luar, bangunannya terlihat kecil. Namun, di dalamnya, memanjang ke belakang, menjorok ke arah hutan, berisi bilik-bilik kamar tertutup yang menjadi lokasi utama aktivitas terlarang. Keberadaan tempat ini sudah lama menjadi keluhan warga sekitar. Suara musik karaoke yang kerap berlangsung dari malam hingga pagi hari menjadi salah satu pemicu utama kegeraman warga.

error: