Slawi  

Bapanas Pantau Harga Beras di Kabupaten Tegal, Harga Sesuai HET

SLAWI, smpantura – Tim gabungan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Polda Jateng, Satreskrim Polres Tegal, Bulog Cabang Tegal, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan pemantauan persediaan dan harga beras di pasar tradisional dan pasar modern di Kota Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (24/10/2025) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Bapanas memantau persediaan beras, jenis beras yang dijual dan harga eceran tertinggi (HET), termasuk memantau izin edar beras yang dijual di Pasar Trayeman dan Yogya Mall.

Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Bapanas Sri Nuryanti menuturkan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan masyarakat menjangkau makanan pokok dalam bentuk beras dengan harga sesuai ketentuan HET yang diatur, yakni kelas mutu medium di kawasan Provinsi Jateng zona I maksimal dijual dengan harga Rp 13.500/kilogram (kg) dan beras premium Rp 14.900/kilogram.

BACA JUGA :  Bupati Ischak Pastikan Penyaluran Beasiswa Siswa Miskin dan Berprestasi Tanpa Potongan

Dari hasil pengawasan di Kabupaten Tegal, semua harga yang ditemukan baik kelas mutu medium dan premium masih sesuai dengan ketentuan HET berlaku, bahkan ada yang lebih murah.

“Selain kelas mutu medium dan premium, terdapat juga beras SPHP, beras subsidi dari pemerintah yang juga dijual sesuai dengan HET atau lebih murah,” sebut Sri Nuryanti.

Di Yogya Mall, tim gabungan menemukan beras khusus yang merupakan beras fortivikasi atau beras yang diperkaya dengan zat- zat tertentu untuk memperbaiki kualitas konsumsi mikronutrien masyarakat yang mempunyai risiko stunting, yang dijual dengan harga Rp 94.500/ 5 kilogram.

Dari seluruh pemantauan di Kota Tegal maupun di Kabupaten Tegal, baru ditemukan satu jenis beras khusus yaitu beras Anak Raja Fortivikasi.

error: