SEMARANG, smpantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah untuk kepentingan umum buffer zone kilang Pertamina. Lokasi buffer zone kilang Pertamina yang ditetapkan tersebut berada di Kelurahan Donan, Kabupaten Cilacap.
Hal itu menyusul penyerahan SK Gubernur Jawa Tengah kepada PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU) IV Cilacap. Penyerahan dilakukan Gubernur Ahmad Luthfi kepada Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina Erry Sugiharto di Semarang Royale Golf, Senin, 27 Oktober 2025.
“Alhamdulillah hari ini sudah diberikan penloknya. Ini menjadi yang pertama dari enam RU yang kami miliki, Jawa Tengah paling cepat,” kata Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina, Erry Sugiharto.
Erry menjelaskan, penentuan lokasi pengadaan tanah buffer zone tersebut merupakan mandatori dari Kementerian ESDM. Ada enam RU yang dimiliki oleh Pertamina yaitu di Dumai, Plaju, Balongan, Cilacap, Kasim, Balikpapan. Proses yang dilalui di Jawa Tengah memakan waktu kurang lebih enam bulan.
SK Penlok tersebut akan mempermudah dalam proses pembebasan lahan untuk Buffer zone. Selama ini di Kilang Pertamina Cilacap masih ada beberapa bangunan masyarakat yang tidak memenuhi jarak aman sejauh 50 meter dari pagar terluar kilang.
“Menurut aturan dari Kementerian ESDM ada buffer zone yang harus dibebaskan, kira-kira 50 meter dari pagar terluar refinery itu untuk keamanan semuanya. Jadi perlu dibebaskan dengan memberikan untung,” jelasnya.
Ahmad Luthfi mengatakan, penyerahan SK penlok buffer zone tersebut merupakan bentuk dukungan dari Provinsi Jawa Tengah terhadap proyek strategis nasional.


