Tegal  

Libatkan Publik, Fikri Faqih Pastikan RUU Sisdiknas Jawab Kebutuhan Riil Masyarakat Pendidikan

TEGAL, smpantura – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi X tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Langkah strategis dengan pendekatan kodifikasi ini bertujuan untuk mengatasi fragmentasi regulasi pendidikan nasional, mengintegrasikan tiga undang-undang utama ke dalam satu payung hukum, sekaligus mengubah ketentuan wajib belajar di Indonesia dari sembilan tahun menjadi 13 tahun.

Informasi krusial mengenai payung hukum pendidikan masa depan ini disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Rancangan Undang-Undang Sisdiknas dalam Perspektif Guru dan Dosen Indonesia” di Auditorium Gedung Pusat Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) pada masa reses bulan Oktober 2025.

FGD yang diselenggarakan PGRI Jawa Tengah ini turut menghadirkan Wamen Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Atip Latipulhayat dan Dewan Pakar PGRI Jateng, Ravik Karsidi, M.S.

BACA JUGA :  Buka Orientasi PPPK, Pj Wali Kota Tegal Tekankan Lima Hal

Fikri Faqih menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pendekatan kodifikasi dipilih karena dianggap lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh.

“Secara yuridis, urgensi penyusunan RUU ini juga didorong oleh adanya beberapa norma dalam UU Sisdiknas yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan bahwa Wajib Belajar minimal pada pendidikan dasar yang dilaksanakan di Sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya,” kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam keterangannya, Selasa 28 Oktober 2025.

error: