TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dikejar tenggat waktu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muarareja yang masih menggunakan sistem open dumping.
Namun, hingga akhir Oktober 2025, akses jalan menuju TPA Bokong Semar yang disiapkan sebagai pengganti belum sepenuhnya selesai dibangun.
Sesuai Surat Keputusan KLHK, Pemkot Tegal diberi waktu 180 hari sejak 5 Juni 2025 untuk menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan. Artinya, seluruh proses pemindahan harus tuntas sebelum 5 Desember 2025.
Padahal, TPA Bokong Semar yang berlokasi di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, menjadi satu-satunya alternatif agar Kota Tegal tetap memiliki fasilitas pengelolaan sampah setelah TPA sementara Muarareja ditutup.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetya mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi lintas dinas agar target pengoperasian TPA Bokong Semar dapat tercapai tepat waktu.
“Kita sudah melakukan sejumlah persiapan teknis di Muarareja, termasuk pembangunan IPAL lindi dan pengukuran kualitas udara. Namun, akses menuju Bokong Semar memang menjadi kunci agar pemindahan bisa segera dilakukan,” ujarnya, Kamis 30 Oktober 2025.
TPA Bokong Semar dirancang menggunakan sistem sanitary landfill, dengan standar nasional pengelolaan sampah modern.
Sistem ini menutup dan mengisolasi sampah agar tidak mencemari udara maupun air tanah, berbeda dengan metode open dumping yang kini dilarang.
Namun, pembangunan jalan menuju lokasi tersebut belum rampung. Faktor cuaca disebut menjadi penyebab keterlambatan.


