Tegal  

Awas, Kejahatan Gadaikan Mobil Rental: Dua Pelaku Ditangkap, Pemilik Diimbau Pasang GPS

TEGAL, smpantura – Polres Tegal Kota mengingatkan kepada pemilik usaha persewaan (Rental) mobil agar lebih waspada dan hati-hati. Karena jajaran Satreskrim kini telah mengungkap kejahatan dengan modus menggadaikan mobil rental.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Eko Setiabudi Pardani SH mengungkapkan, kasus itu terungkap ketika jajarannya menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan mobil rental, dengan korban pemilik rental mobil dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal.

”Awalnya pelaku (Penyewa) berinisial KA (26) warga Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal menyewa mobil Dhaihatsu Rush, selama satu hari dengan tarif Rp 475.000. Tapi hingga satu pekan, mobil ini tak kunjung dikembalikan ke pemiliknya,” terang Kapolres Tegal Kota.

Setelah dilacak, mobil itu telah digadaikan di wilayah Kabupaten Pati. Pelaku mengadaikan mobil rental itu untuk melunasi hutang bank sebesar Rp 30 juta. Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan pengejaran, akhirnya dapat menemukan keberadaan mobil tersebut.

BACA JUGA :  Cegah Tawuran Antar Pelajar, Butuh Peran Sosok Ini

Kejahatan serupa juga dilakukan pelaku berinisial Kus (35) warga Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Pelaku menyewa mobil Toyota Avanza. Tapi dengan modal kelengkapan STNK, mobil itu dijual lagi ke seseorang, seharga Rp 75 juta. Hal itu dilakukan, karena pelaku terjerat hutang bank.

Kedua pelaku yang akhirnya dapat ditangkap beserta barang bukti mobil rental yang telah dijual, kini masih dimintai keterangan penyidik di Satreskrim, untuk pengembangan kasus tersebut. Atas perbuatan penipuan dan penggelapan itu, kedua pelaku patut diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

error: