SLAWI, smpantura – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal akan melayangkan surat peringatan kepada PT Sahabat Nelayan Jaya Mandiri (SNJM) di Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, dalam waktu dekat. Surat peringatan itu dilayangkan karena PT SNJM belum mengantongi izin pembangunan pabrik baru.
“Kami akan melayangkan surat peringatan untuk segera mengurus perizinan dan penghentian kegiatan pembangunan baru,” kata Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tegal, Dedy Junaedi, Rabu (6/11/2025).
Tak banyak yang disampaikan pihak DPMPTSP Kabupaten Tegal, namun informasi di lapangan bahwa DPMPTSP telah mengklarifikasi pihak PT SNJM pada Senin (3/11/2025).
“Kami dapat informasi, kalau PT SNJM dimintai klarifikasi pada Senin kemarin,” kata Tokoh Masyarakat Demangharjo, KH Tubagus Fahmi, Kamis (6/11/2025).
Menurut dia, kabar baik penutupan PT SNJM terkait dengan pengembangan pabrik tersebut, mendapatkan respon positif dari masyarakat. Sayangnya, hingga hari ini, pembangunan masih berjalan.
“Hari ini pukul 8.20 WIB, saya datang langsung ke lokasi. Kegiatan pembangunan konstruksi untuk perluasan pabrik masih berjalan biasa dan tenang tenang saja. Kami tidak tahu lagi. Siapa membohongi siapa, tegakan hukum sebagaimana mestinya. Tegas,” kata KH Tubagus Fahmi yang juga Ketua MUI Kabupaten Tegal itu.
KH Tubagus menyampaikan, hasil rapat koordinasi dengan DPMPTSP pada Senin (29/10/2025), bahwa tim akan turun ke lapangan untuk mengecek perizinan perluasan PT SNJM. Jika hasilnya tidak memiliki izin, maka diminta untuk segera ditutup. Hal itu dikarenakan masyarakat juga sudah menolak adanya perluasan pabrik tersebut.


