SEMARANG, smpantura – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan harapan kuat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat segera disahkan.
Menurutnya, revisi undang-undang ini sangat mendesak dan krusial agar sengketa yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dapat segera ditangani dan diselesaikan. Pernyataan ini disampaikan saat ia menerima kunjungan kerja dari Komisi VI DPR RI di Kota Semarang, pada Rabu, 12 November 2025.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait, sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita,” kata Ahmad Luthfi usai acara.
Dijelaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen.
Pertama, RUU Perlindungan Konsumen yang dirancang sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen, serta pelaku usaha atau produsen. Selain itu juga sudah mengakomodir Tugas dan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Kedua, penyelesaian sengketa pada RUU Perlindungan Konsumen menjadi 30 hari kerja dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja.
Ketiga, segala penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Indonesia akan di laksanakan oleh Badan baru yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).
Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) yang dibentuk BPPK, LPSK ini dibentuk di setiap Kab/Kota dengan biaya APBN.


