Bupati Pemalang Dukung Kampanye Gempur Rokok Ilegal

PEMALANG, smpantura – Pemerintah Kabupaten Pemalang mendukung kampanye gempur rokok ilegal sesuai dengan Permenkeu nomor 72 tahun 2024 salah satunya melakukan sosialisasi. Dukungan tersebut di sampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menjadi narasumber dalam Podcast Gempur Rokok Ilegal, baru baru ini.

“Sosialisasi apapun kegiatannya baik tatap muka maupun yang lain, kita melakukan kampanye untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Kita juga sudah melakukan himbauan pemasangan gempur rokok ilegal di berbagai titik dan spanduk-spanduk,” tegas Anom.

Selain itu, Anom menyampaikan bahwa sosialisasi juga banyak di lakukan di media cetak dan media lain. Sehingga akan lebih efektif terutama bagi para pedagang eceran di pasar. Semua merupakan bagian dari pemerintah daerah mengedukasi masyarakat. Sekaligus mensosialisasikan bahwa rokok ilegal merugikan perekonomian di masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Dorong Inovasi Digitalisasi di Pendidikan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang Rina Idawani memaparkan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 sebagaimana perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2024, kejaksaan memiliki peran sentral dalam proses untuk penegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai dimana peredaran rokok ilegal ini sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan.

“Kejaksaan menjadi penghubung krusial antara tahap penyelidikan dan proses peradilan. Kejaksaan akan menerima tahapannya berkas dari bea cukai. Selanjutnya kami melakukan penelitian apabila sudah lengkap baik itu formil materilnya akan disidangkan di persidangan,” imbuhnya. (**)