Batang  

Limbah Cemari Sungai, Bupati Hentikan Operasional Pabrik Tekstil

BATANG, smpantura – Pemkab Batang mengambil langkah tegas terhadap sebuah perusahaan teksil yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kandeman. Bupati Batang M Faiz Kurniawan telah memerintahkan penutupan sementara sebuah perusahaan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan limbah tekstilnya melampaui baku mutu dan mencemari aliran Sungai Sono, Kecamatan Kandeman.

”Dari tiga perusahaan yang kita ambil sampelnya beberapa waktu lalu, hasil uji lab menunjukkan ada satu yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Bupati Faiz seusai rapat paripurna DPRD Batang, Senin (17/11).

Dia menjelaskan, kandungan limbah cair yang dibuang perusahaan tersebut jauh melebihi ambang batas standar air. Temuan itu menjadi dasar kuat bagi Pemkab untuk menghentikan sementara pembuangan limbah perusahaan.

”Dengan hasil lab itu, saya sudah perintahkan penutupan sementara pembuangan limbah perusahaan tersebut,” ujarnya.

Bupati Faiz juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menghitung besaran denda yang harus ditanggung perusahaan. Nilai dendanya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak pencemaran yang terjadi.

BACA JUGA :  Sediakan Miras, Tempat Karaoke dan Warung Remang-Remang Dirazia

”Kami juga meminta roadmap perbaikan dari perusahaan itu. Harus jelas apa yang akan dilakukan dan berapa lama proses perbaikannya,” ucapnya.

Meski demikian, Bupati Faiz belum bersedia menyebut nama perusahaan yang dimaksud. Ia menegaskan langkah pengawasan masih terus berjalan dan pihaknya tak akan segan menindak bila ditemukan pelanggaran serupa. Sebelumnya, DLH Batang telah melakukan penyelidikan usai mencuat dugaan pencemaran limbah industri di Sungai Sono.

Kepala DLH Batang, Rusmanto, mengatakan pihaknya telah mengambil sampel air limbah dari beberapa titik dan mengirimkannya ke Balai Laboratorium Lingkungan di Semarang untuk dilakukan uji kualitas. Sampel air limbah diambil dari sejumlah titik pada 8 Oktober, serta sampel khusus dari PT Mafahtex, PT Sukorintex, dan PT Primatex pada 27 Oktober.