Batang  

Guru Madin Dapat Jaminan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan  

BATANG, smpantura – Pemkab Batang rencananya akan memberikan dana pensiun atau jaminan hari tua (JHT) pada guru Madrasah Diniyah (Madin). Kebijakan ini akan di bahas melalui Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal yang diinisiasi DPRD Batang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menyatakan optimismenya anggaran daerah siap mendukung skema pensiun bagi para pengajar Madin. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyampaikan keyakinannya terkait kemampuan finansial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mewujudkan rencana tersebut.

”Insya Allah. Ini kita bicara soal skala prioritas. Ketika sudah menjadi Perda, dana pensiun guru Madin tentu menjadi bagian dari yang prioritas oleh APBD,” ujarnya setelah Rapat Paripurna DPRD dengan materi Penyampaian Pendapat Bupati Batang terhadap Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, Senin (17/11).

Dirinya menjelaskan, mekanisme yang akan digunakan bukanlah pemberian dana pensiun secara cuma-cuma, melainkan melalui model smart financing atau langkah cerdas dan terstruktur. Mekanismenya dengan mendaftarkan setiap guru Madin ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  KITB Raih Dua Penghargaan Asia Property Award

“Nanti digunakan mekanisme kita daftarkan setiap anggota guru Madin di BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Keselamatan Kerja,” jelasnya.

Dengan langkah ini, ia menjamin para guru Madin akan menerima manfaatnya di masa pensiun. Ketika guru Madin pensiun, lanjut Faiz, maka Jaminan Hari Tua akan cair. Ketika disinggung apakah keuangan daerah akan cukup memfasilitasi program ini, Bupati Faiz menegaskan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal adalah turunan langsung dari Undang-Undang Pesantren, Pendidikan Keagamaan Nonformal. Ia menambahkan, Perda ini justru akan memperkuat langkah Pemda dalam memberikan perhatian kepada sektor tersebut.