SLAWI, smpantura – DPRD Kabupaten Tegal mendorong Pemkab Tegal untuk memperkuat perlindungan terhadap disabilitas. Hal ini telah ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan mengatakan, Pasal 5 dalam Perda 5 tahun 2021 secara jelas mengatur tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan setiap jenis dan bentuk pelayanan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pelayanan ini dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian kebutuhan penyandang disabilitas, memastikan bahwa bantuan dan dukungan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan individu.
“Perda ini juga merinci hak-hak penyandang disabilitas yang dilindungi oleh Pemerintah Daerah,” kata politisi PKB itu.
Dijelaskan, dalam Pasal 11 menyebutkan 22 hak utama yang meliputi berbagai aspek kehidupan, yaitu:
1. Hak hidup
2. Bebas dari stigma
3. Privasi
4. Keadilan dan perlindungan hukum
5. Pendidikan
6. Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
7. Kesehatan
8. Politik
9. Keagamaan
10. Keolahragaan
11. Kebudayaan dan pariwisata
12. Kesejahteraan sosial
13. Aksesibilitas
14. Pelayanan publik
15. Perlindungan dari bencana
16. Habilitasi dan rehabilitasi
17. Konsesi
18. Pendataan
19. Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
20. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
21. Berpindah tempat dan kewarganegaraan
22. Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Dengan adanya Perda ini, H Ozan berharap agar penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal dapat lebih terlindungi dan mendapatkan akses yang sama terhadap berbagai layanan dan kesempatan. Pemkab Tegal harus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas melalui berbagai program dan kegiatan yang inklusif dan berkelanjutan.


