DPRD Kabupaten Tegal Dorong Pemkab Tegal Perkuat Perlindungan Hak Disabilitas

PEMBAHASAN : Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan mengikuti pembahasan RAPBD Kabupaten Tegal, baru-baru ini.

SLAWI, smpantura – DPRD Kabupaten Tegal mendorong Pemkab Tegal untuk memperkuat perlindungan terhadap disabilitas. Hal ini telah ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan mengatakan, Pasal 5 dalam Perda 5 tahun 2021 secara jelas mengatur tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan setiap jenis dan bentuk pelayanan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pelayanan ini dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian kebutuhan penyandang disabilitas, memastikan bahwa bantuan dan dukungan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan individu.

“Perda ini juga merinci hak-hak penyandang disabilitas yang dilindungi oleh Pemerintah Daerah,” kata politisi PKB itu.

Dijelaskan, dalam Pasal 11 menyebutkan 22 hak utama yang meliputi berbagai aspek kehidupan, yaitu:

BACA JUGA :  Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah dan DPRD Tak Naikkan Tunjangan

1. Hak hidup
​2. Bebas dari stigma
​3. Privasi
​4. Keadilan dan perlindungan hukum
​5. Pendidikan
​6. Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
​7. Kesehatan
​8. Politik
​9. Keagamaan
​10. Keolahragaan
​11. Kebudayaan dan pariwisata
​12. Kesejahteraan sosial
​13. Aksesibilitas
​14. Pelayanan publik
​15. Perlindungan dari bencana
​16. Habilitasi dan rehabilitasi
​17. Konsesi
​18. Pendataan
​19. Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
​20. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
​21. Berpindah tempat dan kewarganegaraan
​22. Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Dengan adanya Perda ini, H Ozan berharap agar penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal dapat lebih terlindungi dan mendapatkan akses yang sama terhadap berbagai layanan dan kesempatan. Pemkab Tegal harus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas melalui berbagai program dan kegiatan yang inklusif dan berkelanjutan.