Tegal  

APBD 2026 Kota Tegal Disahkan, Disiplin Fiskal dan Optimasi PAD Jadi Catatan Fraksi PKS

TEGAL, smpantura – DPRD Kota Tegal resmi mengesahkan RAPBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Sabtu 29 November 2025.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menyatakan persetujuan, namun memberikan sejumlah catatan kritis terkait penguatan kemandirian fiskal daerah.

Juru Bicara Fraksi PKS, Abdul Ghoni menyoroti tingginya alokasi belanja pegawai yang mencapai 43 persen dari total Belanja Daerah.

Angka tersebut di nilai jauh di atas ketentuan maksimal 30 persen sesuai mandat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

“Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk serius memperhatikan alokasi belanja pegawai yang mencapai 43 persen. Berdasarkan UU HKPD, batas mandatori belanja pegawai maksimal 30 persen. Perlu langkah rasionalisasi agar tidak membebani operasional dan tetap optimal dalam pelayanan publik,” tegas Ghoni.

BACA JUGA :  Penuhi Nazar, Gaji Pertama Anggota Dewan Diberikan ke Anak Yatim

Dari sisi pendapatan, PKS menilai target Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebesar Rp 470,8 miliar. Dan harus menjadi pemicu agar Pemkot melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal.

PKS mengingatkan agar ketergantungan terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat tidak terus berlanjut.

PKS meminta setiap OPD meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan.

Secara khusus, Fraksi PKS mendorong Bakeuda memperluas basis Pajak Daerah. Melalui pemasangan tapping box di seluruh restoran serta digitalisasi sistem pembayaran untuk menekan potensi kebocoran.

Selain itu, Pemkot di minta menjalin kolaborasi dengan daerah tetangga agar mendapatkan porsi adil dari sektor-sektor non-pajak. Terutama sektor perikanan yang menjadi kekuatan kawasan pesisir.