Slawi  

Proyek Pemulihan Lahan Dinas Lingkungan Hidup Berhasil Mengeruk 307 Ton Limbah B3 Sisa Pengecoran Logam di Desa Pesarean 

SLAWI, smpantura – Proyek pemulihan lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal berhasil mengeruk limbah B3 berupa slag dari aktivitas pengecoran logam oleh pelaku usaha skala rumah tangga seberat 307 ton. Limbah tersebut menumpuk di sekitar dumpsite atau tepatnya di dalam kompleks pemakaman umum Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Edy Sucipto pada Sosialisasi Pasca Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Desa Pesarean Tahun 2025 di Ruang Rapat Adipura DLH Kabupaten Tegal, Senin (01/12/2025).

Edy Sucipto menuturkan, Pekerjaan pemulihan atau remediasi lahan terkontaminasi limbah B3 ini didanai APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025 senilai Rp710,6 juta. Sebelumnya, melalui anggaran APBN, Kementerian Lingkungan Hidup secara bertahap dari tahun 2018-2023 telah meremediasi lahan terkontaminasi B3 di zona dumpsite dengan total anggaran mencapai Rp20,5 milar.

BACA JUGA :  Diduga Akibat Impor Beras, Harga Gabah di Kabupaten Tegal Turun

Pemkab Tegal kemudian melanjutkan kegiatan remediasi di luar dumpsite melalui pendanaan ABPD tahun 2024 sebesar Rp600 juta.

Edy Sucipto mengatakan, kegiatan pemulihan lahan ini berlangsung selama 70 hari kalender, terhitung mulai tanggal 9 Oktober hingga 17 Desember 2025 berdasarkan kontrak kerja dengan penyedia jasa PT Lut Putra Solder.

Proses pengerukan dan pembersihan tanah dilaksanakan hingga memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Luas lahan yang berhasil dipulihkan di area grid 9 dan sebagian grid 16 ini mencapai 463 meter persegi dengan volume tanah terkontaminasi sebanyak 231,5 meter kubik. Hasil uji sampel menunjukkan kondisi tanah telah memenuhi standar baku mutu,” ujarnya.