Slawi  

Bupati Tegal Diminta Hati-hati Revitalisasi Kawasan Wisata Guci Tegal 

SLAWI, smpantura – Pascabanjir bandang yang melanda Sungai Gung wilayah kawasan wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, harus di lakukan revitalisasi bangunan wisata. Namun, revitalisasi itu juga harus sesuai aturan yang berlaku.

“Revitalisasi bangunan wisata yang kemarin terkena dampak banjir di wilayah Guci harus melihat kaidah-kaidah aturan yang ada,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Minggu 1 Februari 2026.

Di katakan, banjir bandang yang melanda wilayah Sungai Gung Guci menghancurkan wahana Pancuran 13, Pancuran 5, dan sejumlah wisata lainnya. Selain itu, tiga jembatan juga ambruk di Jurug Jedor, jembatan Pancuran 13 dan jembatan Pancuran 5. Kondisi itu harus di bangun kembali, karena akses jalan sangat di butuhkan masyarakat. Untuk wahana wisata yang rusak, revitalisasi harus melihat aturan yang ada. Salah satunya larang membangun di wilayah bantaran atau sepadan sungai yang telah di atur dalam perda.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada, Perekaman KTP-El Minta Dikebut

“Apabila hal ini di biarkan atau Pemda membiarkan atau malah mengizinkan, maka baik pihak yang membangun dan pihak yang mengeluarkan izin rawan untuk di gugat,” ujar Jeni.

Lebih lanjut di katakan, keadaan lahan gundul di atas Guci yang menurut laporan berkisar 47 hektar, akibat alih fungsi menjadi pertanian sayuran, di duga telah mengakibatkan banjir. Hal itu di perparah dengan bangunan di sepadan Sungai Gung yang menghambat laju air sungai. Banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu, selalu viral di medsos dan media. Kondisi itu berakibat tempat pariwisata, penginapan, UMKM dan aktivitas ekonomi lainnya, sepi.

“Mereka bisa menuntut atas kelalain membiarkan bangunan di sepanjang sungai. Jadi baiknya pengelola Guci harus di refresh dari 0,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal itu.