Batang  

Tidak Penuhi Standar Pelayanan, Delapan Puskesmas Harus Direlokasi 

BATANG, smpantura – Dinas Kesehatan  Kabupaten Batang menyebut sedikitnya delapan puskesmas di wilayahnya harus di relokasi karena kondisi lahan dan bangunan sudah tidak lagi memenuhi standar pelayanan kesehatan. Hal itu di sampaikan Kepala Dinas Kesehatan Batang Ida Susilaksmi, Kamis (12/2).

Di jelaskan, dari total 21 puskesmas yang ada di Kabupaten Batang, baru sembilan puskesmas yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Sementara 12 lainnya masih menempati tanah milik desa.

”Dari 12 puskesmas tersebut, delapan di antaranya di pastikan harus pindah lokasi. Adapun empat puskesmas lainnya di nilai masih layak sehingga cukup di lakukan tukar menukar tanah antara desa dan Pemkab Batang. Delapan puskesmas harus relokasi karena lahannya tidak memenuhi syarat, sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Batang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, delapan puskesmas yang di rencanakan pindah itu yakni Puskesmas Banyuputih, Tersono, Blado 2, Kandeman, Batang 1, Batang 2, Batang 3 dan Batang 4. Menurut Ida, kondisi paling mendesak terdapat di Puskesmas Banyuputih. Selain keterbatasan lahan, bangunan yang ada juga di nilai sudah tidak memungkinkan untuk pengembangan layanan kesehatan.

BACA JUGA :  Dana Pensiun Diusulkan Diberikan Kepada Guru Madin 

”Puskesmas Banyuputih kondisinya memang seperti itu. Sedangkan puskesmas lain, terutama di Batang kota, lokasinya tidak memenuhi standar,” ungkapnya.

Sementara itu, empat puskesmas yang tetap berada di tanah desa di anggap masih memadai dari sisi luas maupun letak. Karena itu, solusi yang di ambil adalah melakukan tukar guling lahan dengan aset milik pemerintah daerah agar status kepemilikan bisa segera menjadi milik Pemkab Batang tanpa harus memindahkan bangunan. Ida menambahkan, rencana relokasi maupun tukar menukar lahan tersebut telah di ajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan kini masih berproses.