Brebes  

Pelaku Kasus Mayat Dalam Koper Diringkus Tim Resmob di Majalengka

BREBES, smpantura – Tim Resmob Polres Brebes berhasil meringkus pelaku kasus mayat dalam koper, Selasa (17/2/2026). Pelaku berinisial R (45) ini, ditangkap di tempat persembunyianya, di Majalengka, Jawa Barat.

Penangkapan pelaku ini di lakukan polisi kurang dari 24 jam, setelah jenazah korban di temukan dalam koper di sebuah rumah kosong, di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan, motif pembunuhan ini, di picu rasa sakit hati. Pelaku mengaku emosi saat di tagih hutang oleh korban hingga terjadi cekcok.

“Pelaku memukul korban dengan batu di bagian kepala dan dada hingga tewas,” ujarnya.

Usai itu, lanjut Kapolres, pelaku memasukan jenazah korban ke koper. Namun karena tidak cukup, pelaku memutilasi jasad korban hingga menjadi beberapa bagian. Sehingga bisa di masukan dalam koper.

“Selain menghilangkan nyawa, pelaku juga menggasak uang tunai milik korban sebesar Rp15,6 juta dan sebuah ponsel,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Terkena Sanksi Kasus Soal Ujian Rp 1,18 M, Muncul Wacana Pengajuan Plt Kepsek

Terkait pengenaan pasal pembunuhan berencana, Kapolres mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus. Yakni, dengan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku kami kenakan pasal berlapis. Ini karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” pungkasnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, Warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kemarin, di buat gempar. Ini menyusul di temukannya mayat dalam koper di sebuah rumah kosong.