TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal mulai memberlakukan pembatasan operasional usaha hiburan selama bulan Ramadan 2026.
Tim gabungan Satpol PP bersama TNI Polri melakukan patroli ke sejumlah kafe, tempat hiburan malam hingga game center, Rabu malam 18 Februari 2026.
Patroli tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 100.3.4.3/001 Tahun 2026 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto, menjelaskan aturan berlaku bagi 11 bidang usaha, di antaranya hotel, rumah makan, kafe, bioskop, biliar, game center hingga kawasan wisata dan ruang publik.
Untuk rumah makan yang buka siang hari, pengelola wajib memasang tirai serta menutup pintu dan jendela.
Sementara warung lesehan hanya di perbolehkan beroperasi pukul 17.00-04.30 WIB.
Kafe di perbolehkan buka pukul 17.00-23.30 WIB tanpa live music dan harus menjaga volume suara agar tidak mengganggu ibadah warga.
“Selain itu tidak di perkenankan menjual minuman beralkohol. Serta wajib menjaga norma ketertiban selama Ramadan,” ujar Budio.
Tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, lounge dan karaoke di tutup penuh selama Ramadan.
Ketentuan juga berlaku untuk spa dan panti pijat, kecuali pijat kesehatan dan refleksi.
Tempat biliar hanya boleh buka pukul 20.30-23.30 WIB. Sedangkan game center beroperasi pukul 10.00-15.00 WIB dan 21.00-23.30 WIB.
Kawasan wisata pantai di Kota Tegal di buka pukul 05.00-19.00 WIB tanpa hiburan.
Adapun alun-alun, stadion, GOR dan lapangan terbuka dilarang menggelar kegiatan hiburan kecuali kegiatan keagamaan.
Budio menambahkan, sebagian pelaku usaha sudah menyesuaikan aturan, namun pengawasan akan terus di lakukan selama Ramadan.


