BATANG, smpantura – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga mengambil posisi tegas melarang hiburan malam sepanjang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Batang, Ulul Azmi, menegaskan kebijakan tahun ini bukanlah hasil negosiasi, melainkan murni penegakan aturan.
Ia menegaskan, tidak ada kompromi, tidak ada pelonggaran jam tayang, apalagi dispensasi bagi pengusaha hiburan selama bulan suci Ramadhan.
”Kami tetap mengacu Peraturan Daerah (Perda). Perdanya sudah melarang tempat hiburan beroperasi saat bulan suci Ramadhan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Batang Ulul Azmi, Rabu (18/2).
Melalui ketegasan ini, di harapkan umat Muslim di Kabupaten Batang dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan nyaman. Serta tidak adanya gangguan penyakit masyarakat (pekat). Ia menyampaikan, selama ini, kerap muncul anggapan bahwa tempat hiburan hanya perlu libur di pekan pertama Ramadan dan di perbolehkan buka kembali setelahnya dengan pembatasan jam. Namun, Ulul menutup rapat celah spekulasi tersebut. Ia mengaku enggan mengambil risiko dengan mengeluarkan kebijakan yang menabrak produk hukum daerah.
”Itu saya tidak berani. Sejak tahun kemarin saya tidak berani membuat surat (pengaturan jam buka-red) itu. Tahun kemarin juga tidak, tahun ini juga tidak. Saya sesuai Perda saja,” tegasnya.
Landasan hukum yang di maksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Secara eksplisit, Pasal 11 ayat (2) huruf f dalam aturan tersebut mengharamkan operasional usaha hiburan selama bulan puasa dan hari besar keagamaan tanpa terkecuali.


