Slawi  

Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Tiga Pengemudi Odong-Odong Dikenai Sanksi 

SLAWI, smpantura -Nekat beroperasi di jalan raya umum, tiga pengemudi kereta kelinci atau odong-odong yang sedang melintas di Jalan Gajah Mada Slawi mendapat tindakan tegas berupa sanksi tilang dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal yang tengah berpatroli di jalan tersebut, Kamis (19/2/2026)

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri menuturkan, tindakan tegas Satlantas Polres Tegal ini di berikan guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan penumpang, dari potensi kecelakaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Di ketahui, odong-odong yang berjalan beriringan tersebut membawa rombongan pengantar jemaah umrah yang sebagian besar terdiri atas ibu-ibu dan anak-anak. Penindakan di lakukan dengan mengedepankan pendekatan secara persuasif dan edukatif.

Kegiatan patroli pagi itu, merupakan upaya preventif dan represif guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan tidak sesuai peruntukan.

BACA JUGA :  304 Pramuka Ikuti Pesta Siaga Kabupaten Tegal

”Selain memberikan tindakan tegas, kami juga memberikan imbauan secara humanis kepada pengemudi dan penumpang odong-odong. Terkait pentingnya keselamatan, dan kelengkapan kendaraan. Serta larangan penggunaan odong-odong di jalan umum yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan,” tutur Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri didampingi Kanit Kamsel Satlantas Polres Tegal Ipda Bares Wiji Wijaya Soepandi.

Dalam kesempatan itu, AKP Bharatungga juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengemudi odong-odong, agar tidak menggunakan kendaraan tersebut di jalan raya karena sangat membahayakan keselamatan. “Kegiatan ini bukan semata penindakan, tetapi bentuk kepedulian kami agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat merugikan semua pihak,” ujarnya.