Gas Jateng 5% Berjalan, Diskon Pajak Kendaraan Hingga 2026

SEMARANG, smpantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor lima persen mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Kebijakan ini di ambil untuk merespons kenaikan PKB akibat penerapan opsen dari pemerintah pusat, sekaligus membantu warga dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak selama masa penyesuaian tarif.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang ditandatangani 20 Februari 2026, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait kebijakan opsen dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, menyebut kebijakan ini juga telah memperoleh persetujuan pimpinan DPRD sehari sebelumnya.

“Sudah berlaku sejak 20 Februari sampai akhir tahun, 31 Desember 2026,” ujar Masrofi, Minggu, 22 Febaruari 2026.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Semarang : Pentingnya Menjaga Kerukunan Masyarakat

Dia menjelaskan, berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Gubernur Ahmad Luthfi memerintahkan melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur.

Masrofi meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai diskon 5 persen tidak sebanding dengan isu kenaikan pajak hingga 66 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak tepat.

Ia menjelaskan, setelah penerapan ketentuan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), rata-rata kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berada di angka 13,94 persen.