Gubernur Jateng Dinilai Aspiratif Soal Pajak Kendaraan

SEMARANG, smpantura – Langkah sigap Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam menanggapi gelombang keberatan masyarakat atas kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. Penerbitan kebijakan diskon pajak melalui surat keputusan gubernur di nilai mencerminkan kepemimpinan yang aspiratif, demokratis, serta responsif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menilai respons gubernur terhadap polemik penerapan opsen PKB menunjukkan keberpihakan pada aspirasi publik, tanpa mengesampingkan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Masalah pajak ini sebenarnya sudah di tetapkan melalui undang-undang dan perda sebelumnya. Namun ketika di aplikasikan di masa kepemimpinan Pak Luthfi dan muncul keberatan dari masyarakat, Beliau merespons cepat,” ujar Saleh dalam Forum Group Discussion (FGD) satu tahun kepemimpinan Luthfi-Yasin di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 23 Februari 2026. Acara yang di kemas Ngabuburit Jurnalis itu di selenggarakan Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jawa Tengah (FWPJT).

Menurut Saleh, Gubernur segera mengutus Sekretaris Daerah untuk berdiskusi dengan pimpinan DPRD guna membahas berbagai masukan masyarakat, termasuk opsi pemberian diskon PKB. Hasilnya, terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA :  Ahmad Luthfi Berbagi Hangat dengan Anak Difabel Lewat Semangkuk Soto di Semarang

Kebijakan tersebut, kata Saleh, merupakan tindak lanjut atas dinamika penerapan opsen pajak daerah yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Poin Utama

Di ungkapkan, program keringanan mencakup empat poin utama, yakni potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok PKB. Penyesuaian otomatis denda atau sanksi administratif mengikuti nilai pokok yang telah di kurangi, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.