Pastikan THR Tak Telat, Jateng Dirikan Posko Pengawasan Lebaran

SEMARANG, smpantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk memastikan hak sekitar 2,4 juta pekerja terpenuhi. Sepanjang Maret, pemerintah melakukan pengawasan secara menyeluruh dengan membuka kanal pengaduan langsung maupun daring guna mencegah pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemprov Jateng mengoperasikan Posko THR mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Posko tersebut di buka di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) yang tersebar di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz menjelaskan, posko ini melayani konsultasi sekaligus menerima pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Selain layanan tatap muka pada jam kerja, pekerja juga dapat menyampaikan aduan melalui kanal daring seperti LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta layanan WhatsApp resmi yang di sediakan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Gubernur Ahmad Luthfi dan Kapolri Tanam Jagung, Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

“Sebagaimana arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pemerintah hadir memastikan perusahaan memberikan hak pekerja dalam konteks hari raya. THR adalah kewajiban yang di bayarkan sekali dalam setahun,” ujar Aziz, Rabu (4/3/2026).

Ketentuan

Ketentuan pembayaran THR merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.