BATANG, smpantura – DPRD bersama Bupati Batang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (4/3). Persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Batang menandai lahirnya payung hukum bagi madrasah diniyah, TPQ/TPA, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan nonformal lainnya di Kabupaten Batang.
Termasuk menjamin kesejahteraan dan jaminan hari tua bagi guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Madrasah Diniyah (Madin), serta Raudhatul Athfal (RA) atau Bustanul Athfal (BA).
”Inisiasi dan kepedulian DPRD merupakan bukti nyata akan komitmen kita bersama dalam membangun fondasi moral dan spiritual masyarakat Batang yang lebih kokoh. Raperda ini bukan sekadar naskah hukum, melainkan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah daerah telah merealisasikan substansi Raperda melalui sejumlah langkah konkret, seperti pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru TPQ, Madin, RA dan BA. Selain itu, dukungan sarana dan prasarana serta pembangunan fisik juga di berikan melalui hibah bidang keagamaan yang di anggarkan secara rutin setiap tahun.
”Bahkan pada 2026, Pemkab Batang telah merencanakan pemberian jaminan hari tua bagi guru TPQ, Madin, RA, dan BA melalui skema BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik agama yang menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan akhlak generasi muda,” tegasnya.
Suyono menegaskan, melalui pembentukan Raperda ini, pemerintah daerah menargetkan sejumlah tujuan, antara lain memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap lembaga pendidikan keagamaan nonformal sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Raperda Pendidikan Keagamaan Nonformal, tutur Suyono, merupakan aspirasi masyarakat yang di tangkap dan di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama DPRD.


