Angkutan Barang Dilarang Melintas Mulai 13-29 Maret, Begini Aturannya

SEMARANG, smpantura – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang selama musim mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Truk barang selain mengangkut bahan kebutuhan pokok, Bahan Bakar Minyak dan bantuan korban bencana alam dilarang melintas di jalur tol maupun non tol mulai 13-29 Maret mendatang.

Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026 Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dalam rilisnya mengungkapkan, pembatasan angkutan barang selama lebaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional.

Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang, yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA :  Program MBG di Jawa Tengah Dorong Pemberdayaan Petani dan Tenaga Lokal

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang maupun para pengemudi kendaraan angkutan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Kombes Pol Artanto, Sabtu (14/3/2026).