TEGAL, smpantura – Sebanyak 55 pengurusan Kartu Keluarga tercatat di Disdukcapil Kota Tegal selama pelayanan terbatas pada cuti Lebaran 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Yudi Arianto mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan tetap di buka secara terbatas pada 18 Maret serta 23-24 Maret 2026.
Sementara itu, pada 19 hingga 22 Maret, pelayanan di liburkan dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Pelayanan kami buka terbatas mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di kantor Disdukcapil,” ujar Yudi.
Selain pengurusan KK yang mencapai 55 layanan, pencetakan KTP elektronik tercatat sebanyak 23 layanan dan perekaman KTP elektronik sebanyak 6 layanan.
Layanan lain yang juga di manfaatkan masyarakat di antaranya Kartu Identitas Anak atau KIA sebanyak 9 layanan, perpindahan penduduk 3 layanan, serta kedatangan penduduk 1 layanan.
Pada bidang pencatatan sipil, akta kematian menjadi layanan terbanyak dengan 37 layanan, di susul akta kelahiran sebanyak 16 layanan.
Adapun aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD selama periode pelayanan terbatas tercatat sebanyak 7 aktivasi.
Yudi menambahkan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui aplikasi IKD, termasuk untuk pengurusan dokumen bayi baru lahir seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon cukup mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan, kemudian memantau proses pengajuan secara langsung.
“Dokumen yang di terbitkan sudah menggunakan QR Code sehingga dapat di verifikasi secara digital tanpa perlu legalisir,” jelas Yudi.


