SEMARANG, smpantura — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan penyandang disabilitas melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 yang telah dilengkapi Peraturan Gubernur.
Hal itu disampaikan Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), saat menerima komunitas difabel di Rumah Dinasnya, Semarang, Rabu 25 Maret 2026.
“Perda sudah ada, pergubnya juga sudah keluar, sehingga ini bisa kita jalankan,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan disampaikan. Mulai dari subsidi transportasi, akses kerja, bantuan sosial, hingga layanan kesehatan.
Perwakilan kelompok tuli, Rida, menyoroti masih terbatasnya kesempatan kerja bagi difabel. Serta aksesibilitas dalam pengurusan SIM.
“Kesempatan kerja bisa lebih terbuka dan adil dan tidak ada batasan umur,” ujarnya.
Selain itu, komunitas disabilitas intelektual, netra, dan fisik juga mengeluhkan belum meratanya bantuan sosial, keterbatasan akses pendidikan, hingga minimnya dukungan permodalan usaha.
Keluhan paling menonjol datang dari komunitas disabilitas langka (rare disorder). Salah satu orangtua, Oriza Oktarina menyebut kelompok mereka selama ini belum banyak terjangkau kebijakan.
“Selama ini kami seperti tidak ada. Di Semarang komunitasnya baru terbentuk 2-3 tahun, anggotanya ada 16,” ujarnya.
Ia mengungkapkan kesulitan mendapatkan diagnosis dan pengobatan, bahkan harus mencari bantuan hingga ke luar negeri. Selain itu, banyak penyandang disabilitas langka belum terdata dalam sistem bantuan sosial.
“Banyak teman-teman kami tidak masuk DTKS dan tidak dapat BPJS,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Taj Yasin mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menyatakan pemerintah terus membuka akses, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan.


