Brebes  

Pemkab Brebes Petengahan April Bakal Terapkan WFH, Kecuali 12 Kelompok Ini

, BREBES, smpantura – Penerapan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) akan di berlakukan Pemkab Brebes pada pertengahan April mendatang. Hal itu mendasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara dan sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.

“Kita akan terapkan WFH, dan saat ini surat edaran Bupati sedang di buat. Dalam waktu dekat di berlakukan,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Tahroni, di sela-sela menghadiri acara Halal bi Halal, Kamis (2/4/2026).

Ia mengatakan, WFH di terapkan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka melaksanakan program efisiensi nasional. Selain itu, untuk mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan pencapaian kinerja.

BACA JUGA :  Dampak Banjir di Brebes Meluas, Melanda 4 Desa

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola WFH ini, nantinya sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu. Yaitu setiap hari Jumat,” terangnya.

Tahroni menjelaskan, dalam penerapan WFH itu tidak di terapkan bagi seluruh ASN. Namun ada beberapa kelompok yang di kecualikan. Yakni, Pejabat Eselon II, Pejabat Administrator Eselon III, Camat, Lurah dan Kepala Desa. Kemudian, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan yang menyelenggarakan sub urusan bencana. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Unit layanan kebersihan dan persampahan. Lalu, Unit layanan kependudukan. Unit layanan perizinan pada Mal Pelayanan Publik. Unit layanan Kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya.