Slawi  

Dorong Gerakan ‘Dina Ngirit Energi’, Pemkab Tegal Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat Bagi ASN

Foto 1: Pegawai ASN Kabupaten Tegal mengikuti upacara di halaman Pendopo Amangkurat Slawi beberapa waktu lalu.

SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal resmi memberlakukan kebijakan kombinasi kerja antara kantor (Work From Office) dan rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini di ambil sebagai upaya percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan hemat energi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 000.8.3/574-1/3-01.09 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang mulai berlaku efektif sejak 7 April 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Penetapan WFH ini bertujuan mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien,” ujar Amir Makhmud, Kamis (9/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, setiap pimpinan Perangkat Daerah di minta mengatur jadwal kerja dengan proporsi 70% pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 30% bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat.

BACA JUGA :  Bantuan Beras Pemerintah Diduga Tak Tepat Sasaran

Meski bekerja dari rumah, ASN wajib melakukan presensi menggunakan foto berkoordinat (GPS Map) dan tetap berada di domisili yang terjangkau (on call). Hasil kerja harian pun wajib di laporkan melalui aplikasi e-kinerja.

Pelayanan Publik

Kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan bersifat mendesak. Beberapa instansi yang tetap wajib WFO 100% antara lain,
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, dan Lurah. Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan. Lalu, Dinas Pendidikan, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan (layanan lapangan). Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, serta pengelola objek wisata dan pasar.