Batang  

Lindungi Anak di Ruang Digital, Batang Perketat Penggunaan Media Sosial 

BATANG, smpantura – Pemerintah Kabupaten Batang secara tegas mengambil ancang-ancang untuk memperketat penggunaan media sosial dan gadget bagi anak-anak. Langkah ini diambil karena kecepatan perkembangan teknologi dianggap telah melampaui kemampuan pengawasan orang dewasa, sementara anak-anak kerap menjadi pihak yang paling rentan di ruang siber.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, Joko Prasetijo mengatakan, kebijakan ini jangan disalahartikan sebagai upaya memangkas hak anak. Sebaliknya, ini ibarat payung sebelum hujan di tengah derasnya informasi digital.

”Pembatasan ini bukanlah bentuk pembatasan hak-hak anak, melainkan langkah preventif untuk melindungi mereka dari risiko seperti perundungan siber, eksploitasi, maupun paparan konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujar Joko, Jumat (10/4).

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 untuk melindungi anak di ruang digital seperti media sosial dan game online. Menurut Joko, tanpa filter yang kuat, proses belajar anak bisa terdistorsi. Dengan adanya pembatasan yang bijak, ruang bagi anak untuk fokus pada pendidikan dan pembentukan karakter justru akan terbuka lebih lebar.

BACA JUGA :  Sistem Perlu Ditinjau Ulang, Fraksi Gerindra Dukung Pilkada Melalui DPRD

Menyadari proses pengawasan dunia digital tidak bisa dilakukan sendirian, DP3AP2KB mulai merajut kolaborasi dengan berbagai instansi seperti dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informasi hingga organisasi kemasyarakatan.

”Salah satu motor penggerak utamanya adalah tim penggerak PKK dan Forum Anak yang selama ini telah aktif bergerak di akar rumput. Fokus utamanya adalah penguatan literasi, baik secara manual maupun digital,” ucapnya.