Sekda Jateng Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan TNI di Jawa Tengah

JAKARTA, smpantura – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan milik Tentara Nasional Indonesia di wilayah Jawa Tengah melalui dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.

Hal tersebut di sampaikan saat ia mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

RDP itu membahas legitimasi kepemilikan lahan serta revitalisasi pangkalan sebagai bagian dari transformasi tata kelola aset TNI. Upaya ini di arahkan untuk mengurai persoalan sengketa, mempercepat resolusi konflik, sekaligus mengoptimalkan nilai ekonomi di sektor pertahanan.

Sumarno juga menyambut positif langkah Komisi I DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) Tanah TNI, yang di nilainya serius dalam mendorong penyelesaian konflik agraria antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah.

“Pertama kami menyampaikan terima kasih kepada Panja Tanah TNI dari Komisi I DPR RI, karena ini bentuk keseriusan untuk menyelesaikan problem sengketa tanah antara TNI dengan masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ahmad Luthfi Umumkan Diskon Pajak Kendaraan dan Bayar SIM Mati Untuk Ojol

Ia mengungkapkan, Jawa Tengah masih memiliki pekerjaan rumah terkait sengketa lahan TNI. Salah satunya di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, yang hingga kini masih berproses.

Menurutnya, dalam forum tersebut, pemerintah daerah di minta memaparkan permasalahan, langkah yang telah di tempuh, serta progres penyelesaian yang berjalan. Ia berharap, hasil diskusi tersebut dapat melahirkan rekomendasi konkret dari pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan nanti ada kebijakan yang bisa mengakselerasi penyelesaian sengketa tanah ini. Karena kami yakin, di ujung proses akan ada persoalan yang kompleks dan tidak mudah di selesaikan tanpa kebijakan khusus,” jelasnya.

Strategi

Sumarno menambahkan, pendekatan bertahap menjadi strategi yang saat ini di lakukan Pemprov Jateng. Yakni, dengan memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan terlebih dulu.