BREBES, smpantura – Jajaran Polres Brebes terus mengembangkan kasus pemerkosaan seorang ABG oleh 6 remaja di Kecamatan Tanjung, Brebes. Setelah menangkap 6 pelaku, polis juga menangkap 7 oknum anggota Lembaga Swadaya (LSM) yang meminta uang damai dalam kasus tersebut, Jumat dini hari (20/1).
Penangkapan 7 oknum LSM itu bermula saat mereka menjalani pemeriksaan atas laporan dari salah seorang keluarga korban. Mereka menjalani pemeriksaan di Ruang Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, yamg dipimpin Kanit Tipidkor Aiptu Arief Puji Nugroho, Kamis (19/01/23) malam, sekitar pukul 22.00. Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, ketujuh oknum LSM tersebut akhirnya resmi ditahan.
Ketujuh oknum LSM tersebut yakni Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38). Hingga Jumat siang, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Ditiya melalui KBO Satreskrim Iptu Puji Heriyati saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 7 oknum anggota LSM tersebut. “Iya benar, ini sedang proses,” katanya Jumat (20/1).
Sebelumnya, keluarga pelaku melaporkan sejumlah anggota LSM ke Polres Brebes. Pelaporan itu terkait dugaan pemerasan dan penipuan saat memediasi penyelesaian damai kasus perkosaan dengan uang kompensasi.
Ketua RT setempat, Tarmudi mengatakan, setelah peristiwa perkosaan, keluarga korban mendatangi ketua RT setempat pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 16.00. Bada Magrib, semua keluarga pelaku dikumpulkan untuk musyarawah kekeluargaan. Disepakati korban minta ada pelaku yang harus menikahi. Keluarga korban minta waktu satu minggu, untuk menentukan siapa yang akan menikahi.