SLAWI, smpantura – Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Tegal sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Perda perubahan yang dibahas DPRD Kabupaten Tegal sekitar 2018 itu, masih harus menunggu harmonisasi di tingkat Kemenkumham Jateng.
“Kalau dari sisi legislatif sudah selesai karena telah dibahas lama. Tinggal tunggu harmonisasi di Kemenkumham Jateng,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal, Didi Permana SE, Jumat (20/1).
Dikatakan, pihaknya kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat, terutama para pengusaha yang akan mengurus perizinan. Mereka terkendala mengurus izin karena Perda RTRW belum juga ditetapkan. Namun demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena menunggu harmonisasi di Kemenkumham. Tidak sampai di situ, setelah hamonisasi di Kemenkumham, Pemkab Tegal harus pemaparan di Kementerian ATR/BPN.
“Tahun 2023, Bapemperda memasukan Perda RTRW dalam Propemperda,” terang politisi PKB itu.
Menurut dia, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu, Pemkab Tegal dan DPRD Kabupaten Tegal telah menetapkan 11 judul Propemperda dan 6 usul inisiatif DPRD. Untuk 11 judul Propemperda, yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022, Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2023, APBD Kabupaten Tegal Tahun 2024, Pajak dan Retribusi Daerah, dan Ketentuan Umum Perpajakan serta Penyertaan Modal Pemkab Tegal kepada PT BPR BKK Kabupaten Tegal dan PT BPR BKK Jateng. Perda tersebut merupakan Perda baru yang nantinya akan dibahas DPRD dalam Panitia Khusus (Pansus).