Batang  

Mudahkan Permohonan Hukum, PN Batang Kenalkan Aplikasi E-Berpadu

BATANG, smpantura – Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, di Kabupaten Batang, Pengadilan Negeri (PN), melakukan Memorandum of Understanding (MoU), layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu, E-Berpadu dengan penegak hukum.Meliputi Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Badan Nasional Narkotika (BNN).

Kepala PN Batang, Haryuning Respanti menuturkan, layanan aplikasi E-Berpadu itu, kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.

“Aplikasi E-Berpadu, hadir mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana, dan memangkas prosedur panjang birokrasi. Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan, perkara pidana yang dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,”ujar Kepala PN, Haryuning Respanti, seusai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Command Center PN setempat, belum lama ini.

Hadir pada acara penandatanganan MoU itu, Kapolres, AKBP M Irwan Susanto (saat itu), Kajari Mucharom, Kepala Lapas Rindra Wardhana, dan Kepala BNN, Khrisna Anggara. Acara disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.

Haryuning menambahkan, pada aplikasi E-Berpadu, fitur yang dapat digunakan yakni pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan izin atau persetujuan, penggeledahan, pengajuan penetapan izin atau penyitaan.

Pengajuan perpanjangan, penahanan, penangguhan penahanan, permohonan, pembantaran penahanan.

Permohonan penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti. Permohonan izin besuk tahanan online, oleh masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan.

BACA JUGA :  Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Korban Laka Air di Kalikuto

Masyarakat yang masih mengalami perkara hukum, bisa mengakses layanan itu. Selain itu juga, dapat mengajukan permohonan izin besuk tahanan secara online, jadi tinggal mengakses di Lapas saja, sudah dapat menyambungkan ke sistem PN.

“Layanan E-Berpadu, sudah gunakan awal bulan Januari 2023. Saat-saat ini, sudah ada 15 permohonan pelimpahan berkas pidana dan pinjam pakai barang bukti,”tuturnya.

Sementara itu, Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, mengapresiasi MoU layanan E-Berpadu dari PN, dalam rangka mendukung, pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Kesepahaman bersama itu, sangat penting bagi masing-masing pihak, karena, merupakan salah satu wujud nyata, jalinan kerja sama dan koordinasi yang sangat harmonis, antara PN dengan berbagai penegak hukum di Batang.

“Saya menyambut baik, dan apresiasi atas terlaksana adanya, kesepakatan bersama implementasi berisi tentang permohonan izin dari berbagai penegak hukum, di Kabupaten Batang. Dengan adanya aplikasi itu, diharapakan semua perkara yang dilaksanakan lembaga lanjutan, menjadi lebih lancar dan cepat selesainya, karena memangkas prosedur lembaga masing-masing penegak hukum.” (P02-Red)

error: