Batang  

Kades Penundan Bantah Menolak Perpanjangan Kades

DISKUSI : Kades Penundan Achmad Yusuf (kanan) saat diskusi dengan Kades Brokoh, Limpung, Mubarok (kiri) Kades Ketanggan Gringsing, Sepkudin, dan Kades Sempu Limpung Puji Hantoro.

Usulkan Ada Dana Taktis

BATANG, smpantura – Kades Penundan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang Acmad Yusuf mengajak Kades seluruh Indonesia untuk tidak fokus pada masalah tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 Tahun. Tapi masih banyak persoalan terkait kesejahteraan Kades yang harus diberikan pemerintah.

“Itu perlu saya sampaikan, karena baik dalam tulisan di FB maupun wawancara dengan media tidak ada kata menolak. Dibeberapa media judulnya menggunakan kata menolak, itu mungkin framing berita yang dimuncukan untuk memancing emosi atau menarik perhatian publik. Ini sekaligus untuk klarifikasi ,”ujar Yusuf kepada SUARA MERDEKA.

Dia menuturkan terkait perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun yang ditulis di FB murni pendapat pribadi. Tidak mewakili organisasi Kades apapun.

Saya hanya mencoba melihat dan menerjemehkan usulan perpangjangan Kades dari sudut panjangberbeda.

Dalam tulisan itu isinya pendapat, kajian, alasan yang saya kemukanan dari pandangan saya.

Jadi tidak ada istilah saya menolak, karena menolak artinya harus ada upaya perlawanan, menggagalkan, menghimpun kekuatan untuk bersama-sama menolak usulan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 Tahun .

Sedang ditulisan FB hal itu tidak dia lakukan. Karena memang tidak ada penolakan.

Dia menambahkan sangat bijaksana kalau Kades tidak hanya fokus pada persoalan usulan pernjangan masa jabatan.

Sedangkan direvisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa masih banyak usulan-usulan yang tidak kalah penting daripada membahas perpanjangan masa jabatan.

Seperti halnya UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Pandemi Covid-19, Pasal 28 Ayat 8
sejak diundangkannya maka Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur Dana Desa setiap tahunnya yang berumber dari APBN tidak berlaku beserta pasal penjelasannya.

BACA JUGA :  SMA 1 Subah Gelar Legenda Babad Alas Roban Batang

Artinya Pemerintah bisa mengalokasikan dan tidak mengalokasikan Dana Desa.

Meskipun UU itu diterbitkan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahyakan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan negara.

Pemerintah justru semakin memperhatikan kesejahteraan Kades. Memberikan tunjangan seperti untuk kesehatan, dan ketenagakerjaan.

“Bahkan tunjangan kesehatan masih diberlakukan kepada kades yang sudah purna. Itu sebagai bentuk penghargaann atau apriasi terhadap Kades,”tandas Kades alumnus Fakultas Agama Islam Unwahas dan S2 Manajemen Pendidikan UNiversitas PGRI Semarang.

Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian dana taktis bagi Kades.Dana itu digunakan untuk menunjang kinerjanya yang praktis 24 jam ahrus siap.

Karena selama ini beban Kades sangat berat terutama untuk aktivitas sosial, konsolidasi dengan instansi atasan, pelayanan kepada masyarakat non tugas kantor dan lainnya seperti mengantarkan warganya berobat.

Pendampingan warganya yang berurusaan dengan APH maupun pendampingan yang selama ini tidak peroleh Kades.

Belum lagi saat menghadapi pil-pil Pilkada, Pileg, dan Pilpres, semuanya dikeluarkan dari kantong pribadi.Sehingga dana taktis menurut dia lebih l penting dari pada isu jabatan perpanjangan.

“Saya mengajak Kades bersama-sama untuk mengolkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa gar dikabulkan pemerintah. Itu muaranya demi kesejataraan masyarakat.”

(P02-Red)

error: