Tegal  

Fikri Faqih : Tim Bayangan Mendikbudristek Langgar Aturan

TEGAL, smpantura – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makariem, agar bila memang benar ada tim bayangan atau sistem pendukung Menteri harus memenuhi unsur legal

.”Kalau memang menteri menganggap tim tersebut penting, tuangkan semuanya di dalam regulasi, karena kalau tidak, mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,” ujarnya saat memimpin rapat kerja dengan Kemendikbudristek RI di Senayan, Senin (26/9).

Hal itu disampaikan Fikri dalam rangka menggali lebih jauh pernyataan Mendikbudristek terkait tim di belakang Menteri yang membuat inovasi teknologi dan disampaikan dalam paparan program pada rapat kerja tersebut.

Dalam slide 42 dinyatakan pembelajaran harus didukung oleh teknologi dalam sistem pendidikan, pemerintah perlu tim teknologi yang mumpuni, tim teknologi harus menjadi mitra perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan program dan seterusnya.

BACA JUGA :  Polres Tegal Kota Siagakan Personel di Malam Hari

Namun, menurut Fikri, tim tersebut harus punya mandat yang legal, sebagaimana ketentuan di dalam Permendikbudristek Nomor 28 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikburdistek.

“Tetapi tidak ada satu pun celah di Permen tersebut yang memberikan mandat pada siapapun (sebagaimana pernyataan Menteri soal tim teknologi),” imbuh dia.

Lebih lanjut Fikri memaparkan soal Peraturan Presiden Nomor 68/2019 tentang organisasi kementerian negara yang diubah dengan Perpres Nomor 32/2021 dan kemudian diterjemahkan ke dalam Permendikbudristek Nomor 28/2021, bahwasanya tidak ada dari sederet regulasi tersebut yang memberikan amanah-amanah itu.

error: