Aris Hada Calon Tunggal Ketua KONI Brebes, Suami Mantan Bupati Gugur

BREBES, smpantura – Abdul Aris Asaad ditetapkan sebagai Calon Tunggal Ketua KONI Kabupaten Brebes periode 2023-2027. Sementara suami mantan Bupati Brebes AKBP Purn Warsidin, yang ikut mendaftar dalam penjaringan dinyatakan gugur, karena tidak bisa memenuhi syarat 20 persen dukungan dari cabang olahraga (Cabor).

Hal itu diketahui dari tahapan penetapan calon Ketua KONI Brebes, yang dilaksanakan Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Brebes periode 2023-2027, Rabu (1/2). Pengumuman penetapan calon Ketua KONI Brebes dilaksanakan di Kantor KONI Brebes, dihadiri perwakilan seluruh Cabor.

“Dari hasil verifikasi berkas bakal calon yang kami laksanakan Senin (30/1), ditetapkan calon yang lolos verifikasi yakni Abdul Aris Asaad atau yang akrab di sapa Aris Hada. Sedangkan calon AKPB Purn Warsidin tidak lolos, karena tidak bisa memenuhi syarat dukungan 20 persen,” tandas Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Brebes, Tri Boedi Hermanto, usai penetapan calon ketua.

BACA JUGA :  Persiapan Porprov Jateng, Pengurus KONI Audiensi ke Pj Bupati Brebes

Dia menjelaskan, dari hasil verifikasi berkas tersebut, diketahui Abdul Aris Assaad memasukan berkas dukungan sebanyak 28 surat dukungan. Dari jumlah itu, yang dinyatakan sah sebanyak 25 surat dukungan. Tiga surat dukungan tidak sah karena yang menandatangani bukan Ketua Umum cabang olahraga, dan ada yang juga rangkap surat dukungan. Sedangkan untuk AKBP Purn Warsidin, dalam berkas pendaftaran memasukan sebanyak 6 surat dukungan, dan yang dinyatakan sah hanya 3 surat dukungan. Tiga surat dukungan tidak sah karena, dua di antaranya format surat dukungan tidak sesuai dengan yang diberikan panitia, dan satu surat dukungan rangkap. “Sesuai ketentuan, surat dukungan yang rangkap dinyatakan gugur. Artinya, satu cabor mendukung dua calon. Kemudian, untuk surat dukungan yang tidak ditanda tangani ketua umum cabor juga gugur. Termasuk, surat dukungan dibuat dengan format tidak sesuai yang dikeluarkan KONI Brebes,” jelasnya.

error: