BATANG, smpantura – Lurah di Kabupaten Batang, Dana Kelurahan setara Dana Desa (DD). Sehingga ada penyetaraan dengan DD) yang rutin diberikan kepada desa.
“Sembilan lurah sowan Ibu, menyampaikan unek-uneknya, karena ingin Dana Kelurahan ada penyetaraan dengan DD, dari Pemkab Batang. Karena teman-teman lurah, sering mendapatkan pertanyaan warganya mengenai perbaikan sarana prasarana umum. Ada keterbatasan lurah, dalam mengambil keputusan, jika dibandingkan kepala desa yang mempunyai DD,”tandas Camat Batang, Luksono Pramudito saat mendampingi lurah se- Kecamatan Batang, audiensi dengan Pj Bupati, Lani Dwi Rejeki, di Ruang Abirawa, Kantor Bupati Rabu (1/2).
Mereka diterima Pj Bupati, Lani Dwi Rejeki dan Pj Sekda, Ari Yudianto. Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sri Puwaningsih dan lainnya.
Pramudito menuturkan, karena itu lurah, solusinya menunggu saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Selanjutnya, diusulkan rencana kerja tahun depan.
“Oleh karena itu, harapan kami Dana Kelurahan ada penambahan, apalagi dana itu, terikat oleh peraturan yang ada. Bahkan semenjak pandemi Covid-19, dana diberikan ke kelurahan sebesar Rp 800 Juta, menjadi Rp 200 juta yang diterima,”tandas Purna Praja IPDN Kemendagri, Jatinangor, Sumedang itu.
Padahal, hasil pajak yang diberikan 9 kelurahan di Kecamatan Batang, untuk Pemkab Batang, mencapai sekitar Rp 2 miliar. Ditambah, anggaran aspirasi DPRD Batang larinya juga ke desa.
“Dana penyertaan kelurahan itu, agar anggaran yang ada bisa memperbaiki fasilitas umum, seperti jalan rusak. Karena masyarakat, belum mengetahui perbedan DD dengan Dana Kelurahan, sehingga tean-teman lurah ingin ada solusi dari Pemkab Batang.”
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki melakukan audiensi, dengan Lurah seluruh Kecamatan Batang, tentang dana kelurahan di Ruang Abirawa Bupati, Kabupaten Batang, Rabu (1/2).
” Kami disini, palingan menunggu ada Musrenbang yang dapat diusulkan, untuk rencana kerja tahun depan,” jelasnya.
Oleh karena itu, harapan kami dana kelurahan ada penambahan untuk kepentingan masyarakat di kelurahan.
Apalagi, dana kelurahan itu terikat oleh peraturan yang ada, bahkan dimana harusnya, diberikan ke kelurahan sebesar Rp 800 juta, tetapi semenjak adanya COVID-19 malahan turun, sampai Rp 200 juta yang diterima.
“Padahal hasil pajak yang diberikan 9 kelurahan di Kecamatan Batang, untuk Pemkab Batang mencapai sekitar Rp 2 miliar. Ditambah, anggaran aspirasi DPRD Batang yang ada larinya juga ke Desa, mungkin masih ada timbal balik politik di dalamnya,” ungkapnya.
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menuturkan, Dana Kelurahan itu diatur oleh Peraturan Pemerintah Pusat. Jadi tidak bisa diubah-ubah.
Pemkab Batang sendiri, akan mengupayakan tetap adanya penambahan keuangan kelurahan, melalui cara yang lain sesuai peraturan undang-undang, terpenting jika nanti diperiksa tidak ada masalah.
“Solusinya mengadakan dana reward atau penghargaan untuk kelurahan yang kinerjanya bisa optimal dan bagus. Tapi Pemkab Batang, akan mengkaji terlebih dahulu. agar tidak ada masalah ke depannya” tuturnya.(P02-Red)