TEGAL, smpantura – Kompleksitas tantangan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan, pengendalian mutu, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat serta pengembangan, menuntut apoteker memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidangnya.
Demikian ditegaskan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, saat memberikan sambutan dan membuka Seminar dan Konferensi Cabang 2023 Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, di Hotel Bahari Inn, Minggu (5/2).
Menurutnya, apoteker merupakan profesi yang sangat penting dalam dunia medis dan farmasi. Apoteker bertanggung jawab dan berwenang meramu obat yang tepat.
Namun, belum banyak orang menyadari pentingnya keberadaan apoteker dalam dunia farmasi.
Untuk itu, eksistensi profesi apoteker harus ditingkatkan agar apoteker dapat tampil di tengah-tengah masyarakat dengan kepercayaan diri yang tinggi serta diakui profesionalitasnya oleh masyarakat.
Senada disampaikan Plh. Sekda Kota Tegal yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr Sri Primawati yang menyampaikan bahwa, pelayanan kefarmasian saat ini telah bergeser orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepada pelayanan kefarmasian.
Kegiatan pelayanan kefarmasian, yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi, sekarang menjadi pelayanan komprehensif, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut, apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku untuk dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien.
“Semakin tingginya tuntutan masyarakat dan semakin berkembangnya pelayanan yang diberikan menuntut apoteker harus mampu memenuhi keinginan dan tuntutan yang beragam,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III, PD IAI Jawa Tengah, Kadek Bagiana yang hadir, dalam kesempatan menitik beratkan pada pemahaman apoteker terkait tantangan ke depan agar senantiasa mengikuti perkembangan-perkembangan dalam hal kefarmasian.
“Terkait perkembangan kefarmasian, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Yakni pemahaman kepada UU yang berlaku, akan berlaku dan perkembangan teknologi di dunia kefarmasian, termasuk peningkatan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi,” ucapnya. (T03-Red)