Tegal  

H Anshori Faqih : Jangan Menindas Rakyat dengan Kenaikan Tarif Air Minum

TEGAL, smpantura – Jajaran Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, diminta untuk meninjau ulang kenaikan tarif air minum, yang dinilai menindas masyarakat.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, H Anshori Faqih, usai melakukan rapat koordinasi bersama Perumda Tirta Bahari, Senin (13/2).

H Anshori Faqih mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan aduan dan keluhan dari masyarakat, terkait kenaikan tarif air minum terhitung Februari 2023, yang mendasari Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum.

Kenaikan tarif air minum sendiri disesuaikan dengan keputusan Wali Kota Tegal Nomor 539/013/2023 tertanggal 26 Januari 2023.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif 20 persen. Termasuk klasifikasi pembayaran dari 0-10 kubik yang ditentukan tersendiri. Jadi setiap pelanggan yang menggunakan air lima kubik, harus membayar sepuluh kubik,” jelas Anshori.

Padahal, lanjut dia, semestinya Perumda Tirta Bahari dapat melihat kelayakan Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan air bersih sepuluh kubik. Bukan kemudian menggunakan sedikit, tetapi harus membayar besar.

BACA JUGA :  Kantor KPUD dan Bawaslu Kota Tegal Terus Dipantau

“Bukan berdasarkan penggunaan riil. Loginya di mana, orang menggunakan lima kubik, tetapi harus bayar 10 kubik. Itu namanya penindasan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Komisi II meminta kepada jajaran Perumda Tirta Bahari, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, mengingat pemanfaatan air bersih di Kota Tegal, sangat tinggi dan masih sering mengalami gangguan atau kebocoran.

Adapun kenaikan tarif air minum di Kota Tegal, dari harga sebelumnya Rp 3.750 per meter kubik, menjadi Rp 4.500 per meter kubik dan dibebankan biaya pemeliharaan Rp 8.000.

Sementara itu, Perumda Tirta Bahari Kota Tegal mengaku telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif melalui kecamatan yang diikuti LMPK,

Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspimcam) dan Rukun Warga (RW) pada akhir Januari 2023 di empat kecamatan.

“Terkait permintaan peninjauan ulang kenaikan tarif, mungkin Pak Hasan (Direktur) yang akan menyampaikan. Karena kami masih akan berkoordinasi dan ini belum final,” ungkap perwakilan Perumda Tirta Bahari, Kumpul Dedy S. (T03-Red)

error: