DPT Selalu Menjadi Obyek Sengketa di MK

PEMALANG – Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu sering menjadi momok sebab selalu menjadi obyek sengketa di Mahkamah Kostitusi (MK) usai Pemilu. Untuk itu perlu kecermatan, ketelitian dan keakuratan dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih sebagai bahan untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) selanjutnya ditetapkan menjadi DPT.

“DPT menjadi momok dan masalah pada setiap Pemilu, saat ini masih diam diam saja, tetapi setelah Pemilu nanti banyak masalah sengketa. DPT selalu menjadi obyek sengketa di MK, untuk itu harus kita antisipaasi sejak awal, salah satunya dengan melakukan pengawasan sejak awal agar apabila ada sengketa pengawas tidak disalahkan,” ujar Komisioner Bawaslu Pemalang, Sudadi, saat peluncuran posko aduan kawal hak pilih, usai apel siaga satu tahun menuju Pemilu tahun 2024, kemarin.

Ia mengatakan, apabila nantinya ada warga yang belum masuk di DPT dan sudah memenuhi syarat, bisa dilaporkan ke Bawaslu. Peloporan masyarakat bisa ke posko aduan kawal hak pilih melalui aplikasi maupun datang langsung ke kantor Bawaslu Pemalang. Bawaslu siap melalukan kawal hak pilih Pemilu tahun 2024, sebab semua warga negara yang telah memenuhi syarat berhak menyalurkan hak pilihnya. Pihaknya sudah melakukan upaya pemetaan terkait potensi sengketa, apabila sudah dipetakan, diharapkan ada upaya antisipasi atau pencegahan agar tidak menjadi masalah kedepannya. Apabila masyarakat mengetahui potensi sengketa bisa disampaiakan ke Bawaslu baik secara langsung atau melalui website atau aplikasi yang sudah disediakan. Bawaslu siap menerima laporan pelanggaran dan siap untuk menindaklanjutinya agar proses demokrasi di Indonesia bisa ditegakkan.

error: