SLAWI, smpantura – Setelah sempat tertunda dua kali, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat, sesuai dengan pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana digelar di Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kamis (16/2).
Sidang pertama dihadiri oleh pihak pemohon , Sueb (79) dan pihak termohon, Polres Tegal.
Dalam sidang ini pemohon Sueb didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hutama-Aniq dan Rekan, yang terdiri atas Hutama Agus Sultoni, S.H., Abdullah Aniq , S.H.I.,M.H. dan Muhammad Saka Hurip , S.H.
Sementara pihak termohon dari Polres Tegal diwakili Kaur Binops Satreskrim Ipda SM Sinaga didampingi kuasa hukum dari Bidkum Polda Jateng, yakni AKBP Mugiyartiningrum, AKP Ibnu Suka dan Penata Tk I Bambang Indra W.
Sidang perkara praperadilan nomor perkara 01/Pid.Pra/2023/PN.Slw digelar di ruang sidang Cakra dipimpin hakim tunggal Hasnul Tambunan, S.H.,M.H.
Hakim Hasnul Tambunan membacakan agenda sidang pagi itu, dan jadwal sidang berikutnya berikut agendanya.
Adapun agenda sidang pertama adalah pembacaan permohonan dari pihak termohon dan jawaban dari Polres Tegal selaku termohon.
Selama sidang berlangsung, pemohon Sueb yang tidak dapat melihat tampak duduk di kursi roda bersebelahan dengan tim kuasa hukumnya. Turut hadir anak perempuan Sueb, yang juga tuna netra.
Kuasa Hukum pemohon , Hutama Agus Sultoni menyampaikan, alasan permohonan praperadilan diantaranya perbuatan pemohon bukan suatu tindak pidana /kejahatan.
Penetapan tersangka kliennya berawal pada tanggal 19 September 2017. Saat itu pemohon membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan dengan nomor SKTLK/1704/IX/2017/SPKT di Polres Tegal.
Dalam surat keterangan tanda lapor kehilangan tersebut pemohon telah melaporkan tentang kehilangan sebuah sertifikat hak milik No. 1228 atas nama Sueb milik pemohon sendiri yang diketahuinya pada hari Senin tanggal 5 September 2016, hilang diperkirakan dalam perjalanan dari Slawi menuju Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2022 pemohon dilaporkan dengan laporan polisi Nomor LP/B/145/X/2022/SPKT Reskrim /Res.Tegal/Polda Jateng.
Adanya laporan tersebut, pada bulan Oktober 2022 pemohon dipanggil menemui penyidik/penyidik pembantu sebagai saksi.
Selanjutnya pada 7 November 2022 dalam pemeriksaan sebagai saksi pemohon sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa sertifikat hak milik No, 1228 atas nama Sueb adalah milik pemohon sendiri yang telah hilang,namun pemohon tidak tahu pasti kapan dan dimana hanya dapat memperkirakan saja.
Kemudian pemohon mendapatkan tembusan surat pemberitahuan penetapan tersangka, tertanggal 12 Januari 2023 dan surat panggilan tertanggal 12 Januari 2023 di Kantor Satreskrim Polres Tegal sebagai tersangka.
Agus mengatakan, sampai saat ini Sueb tidak mengetahui keberaan setifikatnya, sementara tanah miliknya selaus 4.412 meter persegi dikuasai orang lain.
Sueb sendiri telah menempuh upaya hukum secara keperdataan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Brebes.
Pada tahun 2021 PN Brebes dan Pengadilan Tinggi Semarangmengabulkan gugatannya dan menyatakan sertifikat hak milik No. 012288 atas nama Sueb. Adapun perbuatan tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Sueb, Abdullah Aniq menilai termohon mencampuradukkan perkara pidana dan perdata.
“Dalam perkara ini dikenal dengan doktrin Prejudicial Geschil, artinya kalau perkara perdata sedang diperiksa, sebaiknya perkara pidana ditanguhkan terlebih dahulu, tapi dengan penetapan tersangka ini kesannya ada dua putusan yang berbeda, itu malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dengan praperadilan ini terjamin kepastian hukumnya,”ungkap Abdullah Aniq.
Sementara itu, kuasa hukum termohon saat membacakan jawaban menyebutkan telah melakukan sejumlah langkah dalam perkara tersebut.
Diantaranya menerima berkas dan fotocopy kuitansi pembelian tanah yang dilakukan pelapor, memanggil sejumlah saksi, dan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, Polres Tegal selaku termohon mengikuti mekanisme dan proses hukum yang ada dan sedang berlangsung.
“Agenda hari ini pembacaan permohonan dan jawaban dari polres selaku termohon sudah disampaikan di sidang pengadilan,”terang Untung Kamis (16/2) siang.
Lebih lanjut dikatakan berkaitan dengan perkara pokok dalam pasal 266 KUHP sudah tahap 1 sedang diteliti oleh JPU.”Mudah mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap / 21,”jelasnya.
Selanjutnya agenda sidang berikutnya adalah pembacaan replik yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Slawi pada Jumat (17/2). (T04-Red)