Slawi  

Pilkades Serentak 2023 Digelar di 49 Desa

SLAWI, smpantura – Menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, Kabupaten Tegal akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Pilkades serentak tahun 2023 akan digelar di 49 desa yang ada di 17 kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Dessi Arifianto menegaskan, tidak ada moratorium Pilkades di tahun 2023.

Pelaksanaan Pilkades 2023, diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Surat kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang memiliki desa diterbitkan tanggal 14 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri.

Adapun yang menjadi dasar dikeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ yaitu pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 serta menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak sehingga diperlukan dukungan situasi yang kondusif.

BACA JUGA :  Universitas Bhamada Slawi Wisuda 401 Mahasiswa

Dessi menyebutkan, dalam surat tersebut disebutkan bupati/walikota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Dalam rangka pemilihan kepada desa, harus dikoordinasikan dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah,”jelas Dessi saat ditemui Senin (20/2).

error: