Tegal  

Dua Raperda Disetujui untuk Dibahas

BERI TANGGAPAN: Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memberikan tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Tegal, tentang Pengembangan Pesantren.

TEGAL, smpantura – Tujuh Fraksi Dewan Perawkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal, tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Kepemudaan untuk dibahas lebih lanjut. Hal itu disampaikan pewakilan masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Raperda Kota Tegal dan Pendapat Wali Kota Tegal terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Senin (20/2) kemarin.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Triono mengatakan, terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, selama ini kontribusi PAD masih belum optimal dalam pengelolaannya dan tingkat kemandirian daerah Kota Tegal, kini masih bergantung pada dana perimbangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Penyelenggaraan otonomi daerah, ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, merupakan salah satu hubungan keuangan yang diserahkan kepada daerah, yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.

“PAD merupakan tingkat kemandirian suatu daerah. Semakin tinggi pemasukan PAD, maka semakin tinggi pula tingkat kemandirian suatu daerah,” jelasnya.

Terkait Raperda Kepemudaan, Juru Bicara Fraksi PKB, Fathul Imam memaparkan bahwa pemuda memiliki fungsi penyadaran dalam kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan di kalangan pemuda. Untuk itu, pemberdayaan pemuda harus berimplikasi membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda, sehingga pemuda dipandang perlu untuk pengembangan kepemimpinan, mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, pergerakan pemuda serta mempertahankan eksistensi pemuda di masyarakat.

BACA JUGA :  Resmi Dilantik, PCNU Kota Tegal Diminta Jalin Kolaborasi dan Komunikasi

“Adanya Raperda tentang Kepemudaan ini diharapkan akan membangkitkan kesadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan dalam membangun potensi pemuda yang berkualitas, kreatif, cerdas, dan inovatif,” paparnya.

Sementera itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Tegal, yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya serta berinisiatif untuk menyusun Raperda tentang Pengembangan Pesantren. Menurutnya, pendidikan pesantren merupakan lembaga tertua di Indonesia. Pendidikan pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning dengan pola pendidikan mualimin.

“Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, saya mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk peningkatan taraf pendidikan baik yang bersifat umum maupun keagamaan,” tegasnya. (T03-Red)

error: