TEGAL, smpantura – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, resmi menaikkan tarif air minum sesuai keputusan Wali Kota Tegal Nomor 539/013/2023 tertanggal 26 Januari 2023.
Pada kenyataannya, kenaikan tarif itu memicu reaksi publik, lantaran dianggap terlalu membebani dan sangat meresahkan.
Salah satu warga Jalan Ponorogo, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Rofi’i Ali mengatakan, kenaikan tarif menggunakan batas pemakaian tertinggi tidak bisa diterima akal sehat.
“Sebab jelas-jelas ini merugikan masyarakat. Bayangkan saja, pelanggan yang penggunaannya nol meter kubik, karena suatu hal harus membayar kubikan maksimal dalam blok tarif,” ungkap Rofi’i melalui sambungan telepon, Selasa (21/2).
Mantan anggota legislatif di Kota Tegal ini mengaku dikenai beban tagihan Rp 100.000. Padahal, di kediamannya yang masuk dalam tarif Golongan Niaga A tidak digunakan sama sekali.
“Seharusnya, jika pemakaian nol meter kubik, saya hanya terkena Rp 10.000, dengan rincian abonemen Rp 8.000 dan adminitrasi Rp 2.000,” pungkasnya.