TEGAL, smpantura – Upaya pencegahan kasus korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan hingga ke daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, menjadi salah satu daerah yang dikunjungi Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI Wilayah 3.
Perwakilan Tim Korsupgah, Uding Juharudin memaparkan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada Pemkot Tegal, terkait persoalan-persoalan dan kendala yang dihadapi dalam pencegahan tindak korupsi.
Kehadirannya itu, sekaligus untuk memastikan daerah-daerah yang diampu tidak melakukan korupsi. Pada kesempatan itu, Uding mengajak seluruh jajaran Pemkot Tegal, untuk bersama-sama menjaga tata kelola keuangan, agar celah-celah korupsi dapat ditutup.
Selain melakukan evaluasi pengelolaan keuangan tahun 2022, di tahun 2023, pihaknya akan lebih menekankan pada pendekatan dengan indikator yang lebih detail, dengan indikator yang sudah tematik.
“Kita menekankan dua tematik, yakni terkait pengelolaan aset dan pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Uding dalam Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi di Ruang Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (8/3).
Sementara itu, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan dalam pengelolaan aset, agar tidak menjadi potensi korupsi. Di antaranya, aset harus dikuasai secara legal formal, kepemilikannya serta bukti kepemilikan dan memastikan legal formal kepemilikan.
“Selain itu penguasaan fisik oleh Pemkot Tegal, aset harus dikuasai oleh Pemkot,” tegasnya.
Apabila terdapat aset sewa-menyewa, maka dilaksakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk juga dengan pemanfaatan aset.
Ditambahkan Uding, KPK menawarkan bantuan, pendampingan apabila terdapat aset Pemkot yang secara kepemilikan masih bermasalah atau bersengketa.
“Ketika program tematik ini sudah berjalan dengan baik, maka manfaatnya akan berlanjut dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum,” tuturnya.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan, kedatangan KPK di Kota Bahari sangat diperlukan. Itu untuk keberlangsungan program pencegahan korupsi terintegrasi atau Monitoring Center For Prevention (MCP) sehingga dapat dilaksanakan secara lebih baik sesuai arahan KPK.
Dengan terus meningkatkan prestasi, Dedy Yon turut mengajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan bertemu dengan tim, agar memahami apa yang akan dilakukan dalam menindaklanjuti pencegahan korupsi.
“Kita harus lebih serius dan tetap aktif melaporkan hasil dari perencanaan, keuangan, pendapatan, kepegawaian, perizinan, aplikasi serta pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Dedy Yon berharap, tidak ada lagi pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung tindak pidana korupsi. (T03-Red)