DPT Bisa Menjadi Objek Sengketa Pemilu

PEMALANG – Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan umum (Pemilu) bisa menjadi potensi objek sengketa apabila dalam penyusunannya bermasalah atau tidak sesuai prosedur aturan. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Pemalang, Abdul Maksus saat menjadi narasumber dalam webinar dengan tema Lindungi Hak Pilih pada Tahapan Pemutahiran Data Pemilih Pemilu Serentak tahun 2024.

Dalam rangka melindungi hak pilih dalam Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Pemalang menggelar webinar. Dalam acara tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu dari Dinas kependudukan dan catatan sipil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, dan Bawaslu setempat. Sebagai moderator webinar yaitu Joko Widodo Wartawan Suara Merdeka yang bertugas di Pemalang.

“Acara webinar kali ini saya rasa cukup penting sebab berkaitan dengan hak pilih, dimana setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih akan kita lindungi hak pilihnya. Memilih pemimpin pada Pemilu tahun 2024 mendatang untuk kesejahteraan masyarakatnya, untuk itu hak pilih masyarakat harus dilindungi sesuai dengan amanat Undang Undang,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, saat membuka acara webinar, baru baru ini.

Perwakilan dari Disdukcapil Pemalang, Agus Syarif, sebagai narasumber pertama, mengatakan, dalam rangka untuk mempersiapkan dan mensukseskan Pemilu dinas terus melengkapi data kependudukan. Data kependudukan sangat dibutuhkan khususnya terkait dengan penyusunan data pemilih. Selain itu, pihaknya juga sering berkoordinasi dengan KPU Pemalang sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu khususnya terkait data kependudukan. Pihaknya menyoroti data penduduk yang meninggal dunia, sebab mereka sudah tidak memiliki hak pilih sehingga harus dicoret dari data pemilih.

BACA JUGA :  OPD Diminta Responsif Terhadap Laporan Masyarakat

Aida Yunirahmawati, dari KPU Pemalang, sebagai narasumber kedua mengatakan, lebih dari satu juta data pemilih yang dilakukan coklit oleh para petugas pantalih. Data kependudukan tersebut, tersebar di 14 kecamatan, 223 desa kelurahan dengan jumlah pemilih lebih dari satu juta orang. Jumlah petugas pantarlih yang melakukan coklit lebih dari 5000 orang atau sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemalang. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dilakukan oleh PPS dibantu oleh Pantarlih. Pada coklit kali ini, KPU Pemalang menggunakan alat bantu e-Coklit. E-coklit mobile dipergunakan oleh pantarlih. E-coklit web sebagai alat pantau progres coklit dipergunakan oleh PPS, PPK, KPU Pemalang, KPU Provinsi, dan KPU RI. Terpantau pada e-Coklit website KPU Pemalang data tercoklit sudah 100 persen.

Abdul Maksus, dari Bawaslu Pemalang sebagai narasumber ketiga mengatakan, salah satu karakter dari DPT yaitu sunyi diawal dan ramai dibelakang. Hal itu disebabkan pada awal penyusunan data atau pencocokan dan penelitian tidak ada yang aktif untuk melakukan pengawasan. Namun diakhir Pemilu data DPT bisa dijadikan objek sengketa, untuk itu pihaknya melakukan pengawasan secara ketat pada KPU Pemalang. Hal itu dilakukan agar tidak ada kesalahan dan dipastikan semua prosedur dilaksanakan dengan benar, apabila nantinya ada sengketa bisa menang dipersidangan.(T08-Red)

error: