BATANG, smpantura -Asisten Administrasi Sekda Batang, Sugeng Sudiharto menegaskan, netralitas pada pemilu tidak hanya diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan untuk tenaga harian lepas atau yang sering disebut honorer, secara ekspilisit memang belum diatur. Tapi diingatkan, kalau belum bisa profesional, maka harus proposional.
“Artinya tidak udah berpikir ke pekerjaan yang lain yang bukan tugas pokok fungsinya. Tugas kita sudah berat mengapa kita mikir tugas orang lain,” tandas Sugeng, seusai membuka Rapat Koordinasi (rakor) netralitas ASN, dalam penyelanggaraan Pemilu 2024, Kabupaten belum lama ini
Dia menuturkan, netralitas pada Pemilu sudah menjadi hal yang wajib. Hal tersebut juga diatur dalam regulasi Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN ada kewajiban untuk netral dalam pelaksanaan pemilu, baik legislatif, presiden maupun pemilihan kepala daerah bupati dan walikota.
“Amanatnya sudah cukup jelas di Undang-Undang Nomor 5/2014 Tentang ASN. Harus netral dalam pemilu,”tegas Sugeng, seusai membuka Rapat Koordinasi (rakor) netralitas ASN, dalam penyelanggaraan Pemilu 2024, di Hotel Dewi Ratih, Batang, Kabupaten Batang.
Dia menuturkan, Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, sudah sangat sering sekali mengingatkan kepada ASN, untuk netral dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Saya kira netralitas untuk kita para ASN sudah sangat jelas. Itupun diperkuat Pj Bupati, yang tidak bosan-bosannya mengingatkannya,” tegasnya.
Kemudian bagaimana kalau ada ASN yang melakukan pelanggaran. Sudah ada Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu). Di tingkat kecamatan ada Panwaslu dan pasti akan ada hal yang ditindaklanjuti, ketika ada ASN ketahuan melanggaran tentang undang- undang netralitas ini. Undang-undang itu berlaku seluruh ASN bukan hanya untuk Pejabat Eselon II, III, dan IV saja. (P02-Red)