Slawi  

Tari Kuntulan dan Glotak Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal

TARI KUNTULAN: Tari Kuntulan resmi terdaftar dalam surat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Kabupaten Tegal.

SLAWI, smpantura – Dua tari tradisonal yakni, Tari Topeng Endel dan Tari Kuntulan, resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Tegal.

Hal ini tertuang dalam surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK), yang telah dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham), Republik Indonesia.

Selain dua tari tradisional, tiga makanan tradisional yakni Kupat Bongkok, Glotak dan Tahu Aci resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) Kabupaten Tegal.

Surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ini, diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng, Nur Ichwan kepada Bupati Tegal, Umi Azizah, pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kabupaten Tegal 2023, untuk Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 di Gedung Dadali, Kabupaten Tegal, Kamis (30/3).

Bupati Tegal, Umi Azizah menyampaikan, terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Jateng atas kerja sama dan fasilitasi yang luar biasa kepada Pemerintah Kabupaten Tegal sehingga terbit surat KIK milik Kabupaten Tegal, antara lain untuk Tari Topeng Endel, Tari Kuntulan, Kupat Bongkok, Glotak dan Tahu Aci.

“Dengan terbitnya sertifikat kekayaan intelektual komunal milik Kabupaten Tegal tersebut, maka tidak akan ada satupun daerah atau negara yang dapat mengklaim bahwa produk atau karya intelektual tersebut milik mereka,”ungkap Umi Azizah.

Umi berharap, ke depan akan lebih banyak lagi produk intelektual dari Kabupaten Tegal baik yang sifatnya individual maupun komunal yang terlindungi hak kekayaan intelektualnya. Hal ini, tidak lain untuk menjadikan Kabupaten Tegal yang lebih sejahtera dan berbudaya.

BACA JUGA :  55 Atlet Ikuti Popda SD dan SMP Jateng, Target Masuk 20 Besar

Kepala Divisi Hukum dan HAM Kemenkumham Kanwil Jateng Nur Ichwan menyampaikan, KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum yang bersifat komunal.

“KIK ini merupakan sebuah aset berharga dan dapat memajukan perekonomian suatu daerah dengan lingkup luasnya yaitu suatu bangsa, meliputi KIK pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional , potensi indikasi geografis dan sumber daya genetika,”tutur Nur Ichwan.

Nur Ichwan menyebutkan, masih banyak produk unggulan Indonesia yang rawan dicuri dan diakui negara lain. Dia menyontohkan, Reog Ponorogo telah diakui Malaysia . Hal ini bisa terjadi karena keterlambatan mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut.

“Semoga tidak ada lagi keterlambatan pendaftaran kekayaan intelektual oleh komunal atau indikasi geografis,”sebutnya.

Nur Ichawan menambahkan, seirama dengan upaya Kemenkumkam memberikan perlindungan defensive atas KIK daerah, Kemenkumham Kanwil Jateng bersama Pemkab Tegal telah melakukan inventarisasi KIK yang ada di Kabupaten Tegal, diantaranya KIK yang dicatat Ritual Rebo Wekasan, Tari Kuntulan,Tari Endel dan pengetahuan tradisional Kupat Bongkok, Glotak dan Tahu Aci.

“Upaya kita tidak berhenti disini saja, mudah-mudahan ke depan masih banyak aset-aset tak berbenda yang dimiliki Kabupaten Tegal yang dapat dicatatkan dalam kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan dan pengakuan dari negara, bahwa ini adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kabupaten Tegal,”sebutnya.

Dalam acara Tari Topeng Endel dan Tari Kuntulan dipertunjukkan sebagap pembuka Musrenbang Tingkat Kabupaten Tegal. (T04-Red)

error: