SLAWI, smpantura – Masyarakat Kabupaten Tegal kini bisa melangsungkan akad nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP), Satya Dahayu, Kabupaten Tegal, yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Slawi. Layanan milik Kementerian Agama Kabupaten Tegal ini, merupakan satu layanan dari 169 jenis layanan, dari 22 instansi yang tergabung dalam MPP Satya Dahayu. MPP Satya Dahayu resmi beroperasi, sejak 3 Maret 2023 lalu.
Layanan akad nikah di MPP Satya Dahayu, secara perdana diberikan kepada pasangan Ary dan Merlyn. Pasangan ini menikah pada Kamis (6/4) lalu. Kecuali dekorasi pelaminan yang diusahakan sendiri, kedua mempelai ini dibebaskan dari biaya administrasi pernikahan. Selain mendapat buku nikah, saat pulang mereka langsung mendapat kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), dengan status yang telah berubah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tri Guntoro mengatakan, pihaknya menyambut baik dibukanya layanan di MPP Satya Dahayu ini. Sebelumnya, layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi mempelai yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), telah berjalan di seluruh wilayah kecamatan, di Kabupaten Tegal.
“Integrasi layanan adminduk, dengan pencatatan nikah sudah berjalan sebelumnya di semua KUA. Saat ini, kita juga memberikan layanan tersebut di MPP yang tentunya akan berlaku seterusnya,” kata Tri Guntoro.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tegal, Moh Sholeh membenarkan, adanya intergrasi layanan tersebut di MPP Satya Dahayu. Menurutnya, pembebasan biaya administrasi pernikahan dapat diberikan, karena, MPP ini termasuk fasilitas perkantoran, di mana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal juga, membuka layanannya di mal pelayanan publik itu.


